KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih kesulitan untuk memenuhi aturan investasi minimal di keranjang surat berharga negara. Bahkan sejumlah relaksasi yang diberikan pun disebut belum bisa dioptimalkan. Sejak akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi dalam pemenuhan aturan ini. Dimulai dari perhitungan surat utang perusahaan pelat merah untuk keperluan infrastruktur. Namun menurut Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim, relaksasi yang diberikan belum bisa dimaksimalkan oleh pelaku usaha karena saat di lapangan ternyata barangnya pun tak semudah itu didapatkan.
Relaksasi SBN asuransi jiwa belum bisa optimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih kesulitan untuk memenuhi aturan investasi minimal di keranjang surat berharga negara. Bahkan sejumlah relaksasi yang diberikan pun disebut belum bisa dioptimalkan. Sejak akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi dalam pemenuhan aturan ini. Dimulai dari perhitungan surat utang perusahaan pelat merah untuk keperluan infrastruktur. Namun menurut Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim, relaksasi yang diberikan belum bisa dimaksimalkan oleh pelaku usaha karena saat di lapangan ternyata barangnya pun tak semudah itu didapatkan.