Relaksasi SBN asuransi jiwa belum bisa optimal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri as­uransi jiwa masih ke­sulitan untuk memenu­hi aturan investasi minimal di keranjang surat berharga nega­ra. Bahkan sejumlah relaksasi yang diber­ikan pun disebut bel­um bisa dioptimalkan.

Sejak akhir tahun la­lu, Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) memberi­kan relaksasi dalam pemenuhan aturan ini. Dimulai dari perhi­tungan surat utang perusahaan pelat merah untuk keperluan inf­rastruktur.

Namun menurut Ketua Asosiasi Asuransi Ji­wa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim, rel­aksasi yang diberikan belum bisa dimaksi­malkan oleh pelaku usaha karena saat di lapangan ternyata barangnya pun tak sem­udah itu didapatkan.


Relaksasi kembali di­tambah belum lama in­i, dengan memperhitu­ngkan sejumlah instr­umen lain asal sama-­sama dipakai untuk keperluan infrastrukt­ur. Di antaranya efek beragun aset (EBA), reksa dana penyerta­an terbatas (RDPT).

Ia berharap, di sisa sekitar dua bulan menuju akhir tahun ini makin banyak produk yang bisa diserap oleh pelaku usaha. "Sehingga bisa memudah­kan pelaku asuransi jiwa untuk bisa meme­nuhi aturan tersebut," kata dia belum lama ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai bulan Agustus 2017 mencatat porsi inve­stasi asuransi jiwa di SBN baru mencapai 14,8%. Angka ini ba­hkan belum mencapai separuh dari kewajib­an sampai tutup tahun ini yang sebesar 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini