JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan aturan pembuatan rekening berdenominasi valuta asing bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Dengan relaksasi ini, WNA yang ingin membuka valas di bawah US$ 50.000 cukup menyertakan paspor. Sementara rekening dengan nominal di atas US$ 50.000 dibutuhkan satu dokumen pendukung tambahan berupa surat referensi bank terkait dari negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat atau fotokopi kontrak tempat tinggal. Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Haru Koesmahargyo mengungkapkan, relaksasi aturan rekening valas bagi WNA mampu meningkatkan rasio dana murah atau current account and saving account (CASA) valas di perbankan.
Relaksasi tabungan valas tingkatkan CASA valas BRI
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melonggarkan aturan pembuatan rekening berdenominasi valuta asing bagi warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Dengan relaksasi ini, WNA yang ingin membuka valas di bawah US$ 50.000 cukup menyertakan paspor. Sementara rekening dengan nominal di atas US$ 50.000 dibutuhkan satu dokumen pendukung tambahan berupa surat referensi bank terkait dari negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat atau fotokopi kontrak tempat tinggal. Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Haru Koesmahargyo mengungkapkan, relaksasi aturan rekening valas bagi WNA mampu meningkatkan rasio dana murah atau current account and saving account (CASA) valas di perbankan.