Relaksasi UU Minerba harus ada kriteria tertentu



JAKARTA. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha menyebutkan, relaksasi dari Undang-Undang (UU) Minerba harus diputuskan antara Pemerintah dan DPR dengan memberikan suatu kriteria tertentu. "Suatu Kriteria tertentu sehingga tidak mengikuti Undang-undang tersebut, atau mengeluarkan permen posisinya," imbuhnya saat diskusi seminar Interdepedensi Antara Industri Hulu Pertambangan Dengan Industri Hilir Manufaktur di Balai Kartini Jakarta Kamis (14/11). Menurut dia, apabila hal tersebut dapat diatasi dengan mengubah Peraturan Menteri ESDM (Permen) dan Peraturan Pemerintah (PP). "Ya kita ubah Permen dan PP-nya apabila tidak mengganggu daripada batang tubuh dari undang-undang (UU)," tandasnya. Karena itu, kata Satya, pihaknya meminta pemerintah untuk menggunakan hak inisiatif dalam rangka merevisi UU tersebut, sehingga mempersingkat proses pembahasan yang ada di DPR. Bagi Satya, yang paling penting dari relaksasi tersebut adalah komitmen dari dunia industri. Hal tersebut lantaran DPR tidak menginginkan adanya pemberian relaksasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusaha. Ia memberikan contoh dengan adanya relaksasi selama 3 tahun dari tahun 2014 sampai dengan 2017 pengusaha dapat membuat blue print pembangunan smelter.

"Kita tentukan juga tahun 2014, tahun di mana mereka paling tidak melakukan groundbreaking terhadap pembangunan smelter," ucap Satya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan