JAKARTA. Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Wakil Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden Bara JP Ferry Simanullang menilai, orasi Fahri Hamzah saat demo 4 November 2016 termasuk upaya makar. Menurut dia, yang dilakukan Fahri bertentangan dengan tugas dan kewajiban anggota DPR seperti diatur dalam Pasal 81 UU MD3. Ferry mengatakan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar berarti melakukan tipu muslihat untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan menghasut massa.
"Jadi makar itu melakukan tipu muslihat. Tanpa senjata bisa. People power dengan cara menghasut massa itu juga makar. Kalau sudah diduduki Gedung DPR/MPR itu kan impeachment," kata Ferry, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016). "Kalau seperti itu menghasut massa, apa itu yang namanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR," lanjut dia. Ia mengatakan, Fahri telah menghasut massa pada demontrasi 4 November lewat orasi mengajak massa untuk tidur di Gedung DPR/MPR.