Reliance bakal dilaporkan ke polisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk bakal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan ini merupakan buntut dari kasus penipuan oleh mantan karyawatinya, Esther Paulis Larasati.

"Reliance tidak melakukan apa-apa sejak putusan pidana Larasati. Mungkin Reliance menganggap sudah selesai kasus ini padahal kami para korban terus berjuang," kata Alwi Susanto salah satu korban, Senin (6/11).

Alwi melanjutkan, kasus ini akan dilanjutkan secara pidana dengan melaporkan Reliance, mantan direktur Nicky Hogan, E.P Larasti dan PT Magnus Capital. Pelaporan akan dilakukan besok Selasa, 6 November 2017 di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.


Para pihak tersebut dilaporkan dengan dugaan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana jo pasal 3,4,5,6 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Alwi, laporan bakal dimasukkan atas nama 12 korban yang lain. Tercantum pula sebagai pelapor Karlinah Umar Wirahadikusumah, istri dari mantan wakil presiden Umar Wirahadikusumah. Ketiga belas korban ini menguasakan laporannya lewat pengacara pada kantor advokat Tri dan Rekan (3R).

Sekedar tahu, kasus ini bermula dari tawaran Larasati untuk berinvestasi pada produk obligasi bodong FR0038. Larasati mengeluarkan kontrak atas nama Reliance serta Magnus Capital untuk menampung dana nasabah dalam kasus penipuan ini. Larasati telah dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2016 lalu.

Selain laporan pidana, para korban juga melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekretaris perusahaan Reliance Sekuritas Erry TP Hidayat enggan mengomentari hal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto