JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk (RELI) akhirnya angkat bicara mengenai kasus investasi yang menyeret nama perseroan. Managing Partner AFS Lawyers, Andi F Simangunsong selaku kuasa hukum Reliance mengatakan, perseroan sudah mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Andi mengatakan Reliance sudah melporkan mantan karyawannya, EP Larasati ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, dengan tanda bukti lapor No LP/47/V/2016/Bareskrim. Larasati yang menjual produk investasi mengatasnamakan Reliance dilaporkan atas dasar pencatatutan nama dan logo yang disalahgunakan. Andi mengatakan, Larasati sudah bukan menjadi bagian dari Reliance Securities sejak April 2014, sehingga segala tindakan yang dilakukan Larasati setelah periode itu menjadi tanggung jawab Larasati pribadi.
Reliance laporkan Larasati ke Bareskrim
JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk (RELI) akhirnya angkat bicara mengenai kasus investasi yang menyeret nama perseroan. Managing Partner AFS Lawyers, Andi F Simangunsong selaku kuasa hukum Reliance mengatakan, perseroan sudah mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Andi mengatakan Reliance sudah melporkan mantan karyawannya, EP Larasati ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, dengan tanda bukti lapor No LP/47/V/2016/Bareskrim. Larasati yang menjual produk investasi mengatasnamakan Reliance dilaporkan atas dasar pencatatutan nama dan logo yang disalahgunakan. Andi mengatakan, Larasati sudah bukan menjadi bagian dari Reliance Securities sejak April 2014, sehingga segala tindakan yang dilakukan Larasati setelah periode itu menjadi tanggung jawab Larasati pribadi.