JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk melalui kuasa hukumnya telah melaporkan EP Larasati ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia dengan tanda bukti laporan bernomor LP/47/V/2016/Bareskrim. Managing Partner AFS Lawyers, Andi F Simangunsong selaku konsultan hukum Perseroan mengatakan, EP Larasati adalah mantan karyawan Reliance Securities yang diduga melakukan tindak pidana yang merugikan Reliance Securities. "Ini penipuan murni yang dilakukan Larasati, minggu lalu sudah dilaporkan ke Bareskrim," ujar Andi kepada wartawan di Kantor Reliance, Jakarta, Senin (9/5).
Reliance laporkan mantan karyawannya ke Bareskrim
JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk melalui kuasa hukumnya telah melaporkan EP Larasati ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia dengan tanda bukti laporan bernomor LP/47/V/2016/Bareskrim. Managing Partner AFS Lawyers, Andi F Simangunsong selaku konsultan hukum Perseroan mengatakan, EP Larasati adalah mantan karyawan Reliance Securities yang diduga melakukan tindak pidana yang merugikan Reliance Securities. "Ini penipuan murni yang dilakukan Larasati, minggu lalu sudah dilaporkan ke Bareskrim," ujar Andi kepada wartawan di Kantor Reliance, Jakarta, Senin (9/5).