Reliance laporkan mantan karyawannya ke Bareskrim



JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk melalui kuasa hukumnya telah melaporkan EP Larasati ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia dengan tanda bukti laporan bernomor LP/47/V/2016/Bareskrim.

Managing Partner AFS Lawyers, Andi F Simangunsong selaku konsultan hukum Perseroan mengatakan, EP Larasati adalah mantan karyawan Reliance Securities yang diduga melakukan tindak pidana yang merugikan Reliance Securities.

"Ini penipuan murni yang dilakukan Larasati, minggu lalu sudah dilaporkan ke Bareskrim," ujar Andi kepada wartawan di Kantor Reliance, Jakarta, Senin (9/5).


Adapun isi pelaporan, terkait pencatutan nama dan logo yang telah disalahgunakan oleh Larasati. "Isi laporan terkait pencatutan nama dan logo, dalam hal ini Reliance dicatut namanya," imbuh Andi.

Andi menyebut, Larasati sudah tidak lagi menjadi bagian dari Reliance Securities sejak April 2014. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan Larasati menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak mengikat Reliance Securities.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Reliance Securities mencuat ke permukaan menyusul adanya aduan dari salah satu investor bernama Alwi Susanto yang mengaku dana investasi miliknya bersama sang adik, Sutanni, senilai total Rp 3,95 miliar tidak bisa kembali sejak jatuh tempo Desember 2015.

Investasi tersebut menjanjikan imbal hasil antara sembilan hingga 12 persen dengan jangka waktu antara 3, 6 dan 12 bulan. Minimal investasi sebesar Rp 250 juta. Sebagai pemanis, imbal hasil diserahkan di awal penempatan dana.

Hanya saja, dana investasi investor tidak ditransfer ke rekening Reliance, melainkan ke rekening PT Magnus Capital. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia