Reliance minta tak jadi tergugat di perkara investasi bodong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk meminta untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara investasi bodong, pembelian obligasi FR0035. Hal itu dituangkan dalam usulan perdamaian pada mediasi pekan lalu dengan 13 korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam usulan perdamaian yang diterima KONTAN, Reliance sebagai perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut, meminta untuk tidak diikutsertakan sebagai pihak. Sekadar tahu, Reliance merupakan salah satu tergugat dalam perkara ini.

Perusahaan beralasan, juga merupakan salah satu korban dari pembelian obigasi FR0035 itu yang dilakukan oleh mantan karyawannya sendiri, Esther Pauli Larasati. Sebelumnya, EP Larasati telah dipidana bersama dengan PT Magnus Capital.


Dalam perkara dengan 13 korban penipuan investasi, Reliance menjadi tergugat I, EP Larasati sebagai tergugat II, dan PT Magnus Capital sebagai kustodian menjadi tergugat III.

"Dalam melakukan tindak pidana tersebut, tergugat I bersama-sama tergugat III, tanpa sepengetahuan dan alas hukum yang sah menggunakan nama tergugat II (Reliance) dalam melakukan tindak pidana tersebut," Reliance beralasan.

Dengan demikian, perusahaan berdalih, Reliance juga memiliki kedudukan yang sama dengan para para penggugat, yakni sebagai korban tindak pidana yang dilakukan EP Larasati dan Magnus Capital.

"Dengan demikian, kami mengajukan usualan, agar tercapai perdamaian di antara para tergugat, maka kami meminta agar para penggugat melepaskan kami dalam perkara ini," tambahnya.

Kendati begitu kuasa hukum dari 13 korban pembeli obligasi FR0035 Triyanto masih bersikukuh dalam gugatannya untuk menyeratakan Reliance sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab. Hal tersebut pun sudah jelas dari putusan Otoritas Jasa Keuangan pada Mei 2017.

OJK menilai, dalam fungsi manajemen risiko, Reliance tidak melaksanakan parameter batasan transaksi (limit trading) untuk kepentingan nasabah. Padahal, parameter ini sudah tertuang dalam prosedur operasi standar sebaga Perantara Pedagang Efek.

Tak hanya itu, menurut OJK, Reliance juga tidak melakukan versifikasi sebelum melaksanakan pesanan dan instruksi nasabah untuk memastikan ketersediaan dana dalam rekening Efek nasabah dalam rangka penylesaian transaksi efek.

Sehingga OJK menjatuhkan denda Rp 500 juta pada Reliance. Perusahaan efekini pun diharuskan menyetorkan fee transaksi yang pernah diperoleh dari transaksi yang ditangani EP Larasati senilai Rp 5 miliar kepada OJK.

Triyanto juga menyampaikan, di hari yang sama, Kamis (11/1) pihaknya juga menyerahkan usulan perdamaian kepada para tergugat. Isi usulan tersebut pada intinya, 13 korban meminta uang para korban ditambah bunga berjalan.

Adapun pekan depan, Kamis (18/1) diagendakan giliran pihak Magnus Capitan, Niky Hogan, dan Hendri Budiman yang akan mengajukan usulan perdamaian dalam mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia