KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk meminta untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara investasi bodong, pembelian obligasi FR0035. Hal itu dituangkan dalam usulan perdamaian pada mediasi pekan lalu dengan 13 korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam usulan perdamaian yang diterima KONTAN, Reliance sebagai perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut, meminta untuk tidak diikutsertakan sebagai pihak. Sekadar tahu, Reliance merupakan salah satu tergugat dalam perkara ini. Perusahaan beralasan, juga merupakan salah satu korban dari pembelian obigasi FR0035 itu yang dilakukan oleh mantan karyawannya sendiri, Esther Pauli Larasati. Sebelumnya, EP Larasati telah dipidana bersama dengan PT Magnus Capital.
Reliance minta tak jadi tergugat di perkara investasi bodong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk meminta untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara investasi bodong, pembelian obligasi FR0035. Hal itu dituangkan dalam usulan perdamaian pada mediasi pekan lalu dengan 13 korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam usulan perdamaian yang diterima KONTAN, Reliance sebagai perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut, meminta untuk tidak diikutsertakan sebagai pihak. Sekadar tahu, Reliance merupakan salah satu tergugat dalam perkara ini. Perusahaan beralasan, juga merupakan salah satu korban dari pembelian obigasi FR0035 itu yang dilakukan oleh mantan karyawannya sendiri, Esther Pauli Larasati. Sebelumnya, EP Larasati telah dipidana bersama dengan PT Magnus Capital.