KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Reliance Capital Management Marco Mengkondari kantor hukum Yang & Co menyatakan putusan kasasi 232 K/TUN/2018 yang memenangkan gugatan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang atas BANI Sovereign tak mengganggu proses sengketa arbitrase antara PT Maybank Indonesia Tbk dan Reliance. "Saya belum tau ada putusan malah, tapi menurut saya tidak akan berpengaruh atas proses arbitrase yang telah jalan," katanya saat dihubungi KONTAN, Jumat (25/5). Melalui putusan yang diputus oleh Ketua Hakim Kasasi Yodi Martono Wahyunadi ini, maka SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. pada 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign dinyatakan batal demi hukum.
Reliance tak terganggu atas kasasi yang dimenangkan BANI Mampang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Reliance Capital Management Marco Mengkondari kantor hukum Yang & Co menyatakan putusan kasasi 232 K/TUN/2018 yang memenangkan gugatan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang atas BANI Sovereign tak mengganggu proses sengketa arbitrase antara PT Maybank Indonesia Tbk dan Reliance. "Saya belum tau ada putusan malah, tapi menurut saya tidak akan berpengaruh atas proses arbitrase yang telah jalan," katanya saat dihubungi KONTAN, Jumat (25/5). Melalui putusan yang diputus oleh Ketua Hakim Kasasi Yodi Martono Wahyunadi ini, maka SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. pada 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign dinyatakan batal demi hukum.