Reliance: Transaksi terjadi di kantor itu modus



JAKARTA. PT Reliance Securities Tbk (RELI) membantah telah menghimpun dana dari masyarakat dengan jaminan surat utang seri FR0035. Investasi yang sudah memakan banyak korban itu dilakukan melalui seseorang yang mengaku karyawan Reliance, EP Larasati.

Menurut Reliance, saat transaksi itu terjadi, Larasati sudah bukan karyawan Reliance, sehingga, transaksi itu dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari perseroan.

Namun, berdasarkan pengakuan beberapa korban, kesepakatan transaksi dilakukan dengan Larasati di kantor perseroan. Menjawab hal ini, Reliance yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi F Simangunsong dari AFS Lawyers mengatakan, hal itu merupakan salah satu modus penipuan.


"Kenapa bisa di kantor Reliance? Kalau bicara kewajaran dan hukum, banyak kasus yang terjadi dimana pelaku berusaha membawa persepsi orang lain dengan memilih tempat spesifik untuk meyakinkan orang tersebut. Ini untuk membuat korban yakin, seolah-olah institusi tersebut benar ada. Jadi ini merupakan modus, seolah-olah pakai kartu nama dan baju perseroan. Hal itu bisa dilakukan siapa saja," ujarnya di Jakarta, Senin (9/5).

Ia menjelaskan, pada bulan Juli 2015, perseroan sudah menyebarkan info memo perusahaan ke staf dan nasabah Reliance yang menyatakan kalau Larasati sudah bukan merupakan karyawan perseroan sejak April 2014. Ketika ditanya mengapa Larasati masih bisa bertransaksi di Reliance setelah mengundurkan diri, Andi hanya menjawab kalau perseroan tidak mengetahui hal itu.

"Kalau memang benar (Larasati) bisa datang kesini lagi, itu di luar tanggung jawab kita. Yang jelas Larasati bukan karyawan kita. Jadi kami tidak tahu soal (transaksi) itu," ujarnya.

Reliance juga membantah tuduhan korban bahwa perseroan lalai terhadap pengawasan di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie