Relokasi Aset Hotel Sultan Dimulai, Aset Mulai Dipindahkan ke Gudang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, memasuki tahap relokasi aset. 

Setelah resmi dieksekusi pada Kamis (18/6/2026), barang-barang yang berada di kawasan tersebut mulai dipindahkan ke sejumlah gudang penyimpanan yang telah ditetapkan.

Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kharis Sucipto, mengatakan pemindahan aset dilakukan berdasarkan berita acara eksekusi dan berita acara penyimpanan barang yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Baca Juga: Indonesia dan AS Perkuat Hubungan Dagang, Nilai Perdagangan Tembus US$ 43,8 Miliar

“Sampai dengan hari ini, 24 Juni 2026, sedang berproses pemindahan barang penyimpanan di gudang yang sudah ditentukan,” kata Kharis kepada wartawan di kawasan eks Hotel Sultan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Kharis, pemerintah menyiapkan dua lokasi penyimpanan di kawasan Cikarang, Jawa Barat. 

Gudang pertama berada di kawasan pergudangan Cikarang dan digunakan untuk menampung barang-barang yang berasal dari hotel, tower, serta restoran.

Sementara itu, gudang kedua yang berada di kawasan industri MM2100 difokuskan untuk penyimpanan barang-barang yang berasal dari apartemen di kawasan eks Hotel Sultan.

Ia mengatakan, proses pemindahan berjalan bertahap dan melibatkan perusahaan jasa pemindahan (mover) yang telah ditunjuk. 

Sejumlah barang bahkan telah lebih dahulu diangkut ke lokasi penyimpanan. “Sudah banyak aktivitas dari para mover untuk melakukan penyimpanan barang, ada yang sudah diangkut ke gudang yang pertama dan kemudian sudah berproses juga untuk gudang yang kedua,” ujarnya.

Kharis menjelaskan, seluruh barang akan disimpan sesuai karakteristik dan jenisnya masing-masing. Proses pelabelan, pengepakan, pengangkutan hingga penyimpanan dilakukan menggunakan sistem yang telah disiapkan oleh pihak mover.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Pokja Baru Demi Perluas Akses Pasar & Diplomasi Ekonomi

“Mulai dari proses labelingpacking, pengangkutan sampai penyimpanan di gudang sudah memiliki mekanisme sendiri dan dipastikan tertata dengan baik,” katanya.

Adapun barang yang dipindahkan merupakan aset bergerak yang berada di dalam bangunan eks Hotel Sultan, seperti kasur, kursi, meja, sofa, dan perlengkapan lainnya. Barang-barang tersebut akan diinventarisasi dan dijaga selama masa penyimpanan.

Menurut Kharis, berdasarkan penetapan pengadilan, Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) berkewajiban menyimpan barang-barang tersebut selama enam bulan sejak berita acara eksekusi diterbitkan pada 18 Juni 2026.

“Pemohon eksekusi dalam hal ini Setneg dan GBK tanggung jawabnya adalah menyimpan barang sampai enam bulan ke depan,” ujar Kharis.

Ia menambahkan, apabila PT Indobuildco ingin mengambil barang-barang tersebut, perusahaan dapat berkoordinasi dengan Kemensetneg, PPK GBK, maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Hanya saja, Kharis menyebut belum ada komunikasi dari PT Indobuildco terkait pengambilan aset yang dipindahkan ke gudang penyimpanan. “Sejauh ini yang kami dapat informasi, PT Indobuildco belum ada menghubungi,” katanya.

Biaya pengangkutan dan penyimpanan sementara ditanggung terlebih dahulu oleh pihak pemohon eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: IMD Beri Peringatan! Daya Saing Tak Bisa Hanya Andalkan Infrastruktur

Sebagai informasi, tahap relokasi aset ini merupakan kelanjutan dari eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan yang dilaksanakan pada 18 Juni 2026 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst juncto Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News