JAKARTA. Pelaku industri di wilayah Jakarta bisa bernafas lega. Sebab, aturan yang mewajibkan relokasi industri ke kawasan industri mulai Januari 2017 akan direvisi atau akan dilonggarkan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merespon keluhan industri di DKI Jakarta yang keberatan dengan beleid yang mereka anggap tidak memberikan kelonggaran waktu tersebut. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berniat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Edward Napitupulu, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta kepada KONTAN Rabu (20/4) bilang, salah satu poin revisi yang dilakukan adalah; tenggat waktu akhir relokasi ke zona industri. Jika di beleid yang di teken oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ini menyebut relokasi wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2017. di beleid baru akan diperpanjang sampai akhir 2019.
Relokasi industri mundur
JAKARTA. Pelaku industri di wilayah Jakarta bisa bernafas lega. Sebab, aturan yang mewajibkan relokasi industri ke kawasan industri mulai Januari 2017 akan direvisi atau akan dilonggarkan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merespon keluhan industri di DKI Jakarta yang keberatan dengan beleid yang mereka anggap tidak memberikan kelonggaran waktu tersebut. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berniat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Edward Napitupulu, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta kepada KONTAN Rabu (20/4) bilang, salah satu poin revisi yang dilakukan adalah; tenggat waktu akhir relokasi ke zona industri. Jika di beleid yang di teken oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ini menyebut relokasi wajib dilakukan sebelum 1 Januari 2017. di beleid baru akan diperpanjang sampai akhir 2019.