KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi dan pelaku usaha rokok elektrik Indonesia berkomitmen memerangi produk vape ilegal atau palsu. Pasalnya, maraknya peredaran rokok elektrik ilegal dengan pita cukai palsu telah menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha dan juga penerimaan negara. RELX misalnya, melakukan aksi pemberantasan melalui Golden Shield, yakni program Anti-Illicit Trade yang terintegrasi di dalam setiap produk mereka melalui barcode yang dapat di pindai. Seperti diketahui, rokok elektrik atau vape saat ini telah menjadi salah satu sumber penerimaan cukai hasil tembakau. Pebisnis mengestimasi kerugian dari maraknya peredaran rokok ilegal mencapai Rp 18 miliar, baik produk hasil tembakau bernikotin noncair maupun produk hasil tembakau yang menggunakan nikotin cair.
RELX Berkomitmen Peredaran Vape Ilegal Lewat Program Golden Shield
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi dan pelaku usaha rokok elektrik Indonesia berkomitmen memerangi produk vape ilegal atau palsu. Pasalnya, maraknya peredaran rokok elektrik ilegal dengan pita cukai palsu telah menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha dan juga penerimaan negara. RELX misalnya, melakukan aksi pemberantasan melalui Golden Shield, yakni program Anti-Illicit Trade yang terintegrasi di dalam setiap produk mereka melalui barcode yang dapat di pindai. Seperti diketahui, rokok elektrik atau vape saat ini telah menjadi salah satu sumber penerimaan cukai hasil tembakau. Pebisnis mengestimasi kerugian dari maraknya peredaran rokok ilegal mencapai Rp 18 miliar, baik produk hasil tembakau bernikotin noncair maupun produk hasil tembakau yang menggunakan nikotin cair.