Rembesan gula rafinasi di 2013 capai 110.799 ton



JAKARTA. Audit gula rafinasi sudah selesai dilakukan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi untuk tahun 2013 mencapai 110.799 ton atau lebih rendah dibandingkan perembesan yang terjadi di tahun 2011 lalu yang mencapai 398.044 ton. Srie Agustina Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan, audit perembesan gula rafinasi tersebut dilakukan kepada delapan produsen rafinasi yang telah lama beroperasi (eksisting) hingga ketingkat pengecer. "Hasil audit menunjukkan penurunan (pelanggaran) yang jauh berkurang dibanding tahun 2011," kata Srie, Jumat (3/1). Meski tidak merinci, Srie mengatakan, dari delapan perusahaan rafinasi tersebut hanya lima perusahaan yang tingkat pelanggarannya cukup tinggi. Sementara untuk wilayahnya, perembesan gula rafinasi paling banyak terjadi di daerah Indonesia timur. Berbeda dengan kasus yang sama pada tahun 2011 lalu, sanksi pengurangan alokasi impor gula mentah atau raw sugar yang diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di tahun 2013 tergolong lebih lunak. Srie mengatakan, bila pada tahun 2011 lalu pemerintah langsung mengurangi alokasi impor gula mentah terhadap perusahaan rafinasi sesuai dengan prosentase pelanggarannya, untuk tahun ini pengurangannya hanya sekitar 50% dari prosentase pelanggaran hasil audit. Pelonggaran sangsi tersebut disebabkan tidak lain karena kebutuhan industri makanan minuman yang terus menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.

"Kami akan mengurangi alokasi sebagai bentuk sanksi. Namun, jika dikurangi terlalu jauh industri makanan dan minuman kan meningkat, maka untuk yang pelanggarannya jauh menurun akan dikasih reward," ujar Srie. Meski hasil audit sudah final, Kemendag masih belum dapat memberikan sanksi pengurangan alokasi impor gula mentah kepada masing-masing perusahaan untuk tahun 2014.

Hal ini disebabkan kementerian teknis yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga saat ini masih belum memberikan alokasi impor gula mentah untuk industri rafinasi tersebut. Melihat hal tersebut, diperkirakan sanksi pengurangan alokasi impor kemungkinan besar tidak akan dilakukan pada awal tahun ini tetapi pada semester II mendatang. Berdasarkan data Kemendag, alokasi impor gula mentah untuk industri rafinasi tahun 2013 yang mencapai 3,01 juta ton. Dari jumlah tersebut, per tanggal 30 November 2013 realisasinya sudah mencapai 94,42% atau sekitar 2,85 juta ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan