JAKARTA. Pemerintah terus mengawasi peredaran gula rafinasi di pasar. Pasalnya, peredaran gula rafinasi diduga telah merembes ke luar daerah. Kementerian Perdagangan menemukan lima daerah adanya rembesan gula rafinasi di antaranya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi, dan Kalimantan. Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo, dengan ditemukannya rembesan gula ini maka akan dibuat tim independen yang akan membuat audit. "Diharapkan dengan adanya audit ini bisa ditemukan para pelaku penyelewengan pengedar gula rafinasi," kata Gunaryo usai rapat di Komisi VI DPR, hari ini (14/6). Dalam proses audit ini, nantinya memakan waktu sekitar 1 bulan hingga 2 bulan karena banyaknya tempat yang harus dikontrol dan diawasi oleh tim independen. Kementerian Perdagangan akan terus melanjutkan pengawasannya dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi di kelima titik wilayah tersebut yang telah diduga terjadi pelanggaran atas pendistribusian gula rafinasi. Sebenarnya petunjuk pendistribusian gula rafinasi sudah diatur dalam Surat Menteri Nomor 111/M-DAG/2/2009. Para produsen perlu mengikuti pedoman dalam menyalurkan gula rafinasi karena gula rafinasi memang hanya diperuntukkan bagi para pelaku industri saja. Oleh karena itu peredaran gula rafinasi seharusnya langsung ke tingkat industri saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rembesan gula rafinasi diduga beredar ke lima wilayah Indonesia
JAKARTA. Pemerintah terus mengawasi peredaran gula rafinasi di pasar. Pasalnya, peredaran gula rafinasi diduga telah merembes ke luar daerah. Kementerian Perdagangan menemukan lima daerah adanya rembesan gula rafinasi di antaranya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi, dan Kalimantan. Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo, dengan ditemukannya rembesan gula ini maka akan dibuat tim independen yang akan membuat audit. "Diharapkan dengan adanya audit ini bisa ditemukan para pelaku penyelewengan pengedar gula rafinasi," kata Gunaryo usai rapat di Komisi VI DPR, hari ini (14/6). Dalam proses audit ini, nantinya memakan waktu sekitar 1 bulan hingga 2 bulan karena banyaknya tempat yang harus dikontrol dan diawasi oleh tim independen. Kementerian Perdagangan akan terus melanjutkan pengawasannya dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi di kelima titik wilayah tersebut yang telah diduga terjadi pelanggaran atas pendistribusian gula rafinasi. Sebenarnya petunjuk pendistribusian gula rafinasi sudah diatur dalam Surat Menteri Nomor 111/M-DAG/2/2009. Para produsen perlu mengikuti pedoman dalam menyalurkan gula rafinasi karena gula rafinasi memang hanya diperuntukkan bagi para pelaku industri saja. Oleh karena itu peredaran gula rafinasi seharusnya langsung ke tingkat industri saja.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News