JAKARTA. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, menantang Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan survei untuk mengetahui respons publik terkait rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa. Ia yakin, mayoritas publik tidak setuju jika aturan pengetatan remisi untuk koruptor direvisi. "Saya tantang Menkumham bikin survei ke publik, setuju enggak ada remisi untuk koruptor? Kami pasti menolak, kecuali remisi untuk justice collaborator," kata Emerson, di Jakarta, Minggu (29/3). Emerson mengaku heran mengapa tiba-tiba Menkumham melontarkan usulan agar PP 99/2012 direvisi. Menurut dia, langkah Yasonna patut dicurigai karena latar belakangnya seorang kader partai politik yang sempat menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Jika tolak ukurnya adalah keadilan, kata Emerson, maka pengetatan remisi untuk koruptor sudah memuat asas keadilan. Pasalnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa seperti pengedar narkoba dan terorisme.
Remisi koruptor, ini tantangan untuk Yasonna
JAKARTA. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, menantang Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan survei untuk mengetahui respons publik terkait rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa. Ia yakin, mayoritas publik tidak setuju jika aturan pengetatan remisi untuk koruptor direvisi. "Saya tantang Menkumham bikin survei ke publik, setuju enggak ada remisi untuk koruptor? Kami pasti menolak, kecuali remisi untuk justice collaborator," kata Emerson, di Jakarta, Minggu (29/3). Emerson mengaku heran mengapa tiba-tiba Menkumham melontarkan usulan agar PP 99/2012 direvisi. Menurut dia, langkah Yasonna patut dicurigai karena latar belakangnya seorang kader partai politik yang sempat menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Jika tolak ukurnya adalah keadilan, kata Emerson, maka pengetatan remisi untuk koruptor sudah memuat asas keadilan. Pasalnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa seperti pengedar narkoba dan terorisme.