Remunerasi kerek penyerapan anggaran Kemenkeu



JAKARTA. Program remunerasi mendongkrak penyerapan anggaran Kementerian Keuangan. Pada 2010 lalu, Kementerian Keuangan mencatat penyerapan anggaran hingga 84% dari total jatah anggaran belanja kementerian ini sebesar Rp 15,4 triliun.Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengklaim, penyerapan anggaran tahun 2010 tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. "Realisasi anggaran 2010 lebih baik karena kami mampu memaksimalkan pagu anggaran," ujar Agus, Rabu (2/2).Adapun realisasi anggaran Kementerian Keuangan yang terbesar tak lain adalah untuk belanja pegawai yang mencapai 94,35%. Termasuk dalam pos ini adalah gaji dan remunerasi pegawai Kementerian Keuangan.Berdasarkan data penyerapan anggaran di 12 eselon I Kementerian Keuangan tahun anggaran 2010, realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp 12,975 triliun. Sedang total anggaran yang tidak terserap mencapai Rp 2,128 triliun.

Agus menjelaskan, dari 12 eselon I tersebut, yang tertinggi penyerapannya ialah Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yakni mencapai 93,27%.Soal anggaran Kementerian Keuangan yang masih belum terserap, Agus melihat ada tiga penyebab.Pertama, akibat efisiensi. Menurut Agus, Kementerian Keuangan mampu menghemat anggaran sebesar Rp 1,438 triliun atau 68% dari dana yang tidak terserap.Kedua, faktor eksternal seperti masalah pengadaan lahan, masalah penghapusan dan penjualan barang milik negara (BMN). Akibat faktor eksternal ini, dana yang tidak terserap mencapai Rp 629 miliar. Ketiga, faktor internal. Ini lantaran jumlah pejabat pengadaan barang yang bersertifikat belum mencukupi. ”Faktor internal ini hanya menyumbang 3% atau Rp 61 miliar dari dana yang tidak terserap,” kata Agus.Sanksi dan penghargaanMasalah kegagalan kementerian menyerap seluruh anggaran bukan hal baru lagi. Penyakit ini menghinggapi semua kementerian maupun lembaga. Nah, demi memaksimalkan penyerapan, pemerintah berniat memberikan penghargaan dan hukuman alias reward and punishment bagi kementerian dan lembaga. Rencana ini sebetulnya telah tertuang dalam program reformasi birokrasi sejak 2008. "Jadi ini sesuatu yang akan kami tindak lanjuti," tegas Agus. Senada, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis berkata, usulan reward dan punishmenta sudah ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2010 mengenai pemberian apresiasi terhadap kementerian atau lembaga yang melakukan penyerapan dengan baik. Apresiasi itu dapat berupa insentif. Sementara sanksinya, "Bisa berupa pemotongan pagu anggaran," kata Harry. Harry menambahkan, UU ini akan berlaku selambat-lambatnya tahun ini. “Agar penyerapan anggaran bisa lebih optimal khususnya di 2011,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: