KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberikan remunerasi kepada empat komisaris dan tujuh direksi. Remunerasi yang diberikan Bank Mandiri ke manajemen dan komisarisnya adalah total Rp 12,6 miliar "Remunerasi ini dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 45/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bank umum," kata Rohan Hafas, SVP Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (19/7). Berdasarakan POJK tersebut, jumlah pemberian remunerasi ini tidak sama, tergantung kinerja dan risiko. Hal ini tercermin dari remunerasi komisaris dan direksi yang tidak sama. Remunerasi ini terbagi menjadi dua yaitu untuk komisaris Rp 2,4 miliar dan untuk direksi Rp 10,2 miliar.
Remunerasi komisaris dan direksi Bank Mandiri mencapai Rp 12,6 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberikan remunerasi kepada empat komisaris dan tujuh direksi. Remunerasi yang diberikan Bank Mandiri ke manajemen dan komisarisnya adalah total Rp 12,6 miliar "Remunerasi ini dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 45/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bank umum," kata Rohan Hafas, SVP Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (19/7). Berdasarakan POJK tersebut, jumlah pemberian remunerasi ini tidak sama, tergantung kinerja dan risiko. Hal ini tercermin dari remunerasi komisaris dan direksi yang tidak sama. Remunerasi ini terbagi menjadi dua yaitu untuk komisaris Rp 2,4 miliar dan untuk direksi Rp 10,2 miliar.