JAKARTA. Sengketa antara PT Danareksa Sekuritas melawan Renaissance Capital Management Investment Pte,Ltd (RCMI) telah berlangsung hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun majelis hakim MA memutuskan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Danareksa dan mengabulkan eksepsi RCMI. Putusan tersebut dijatuhkan pada 19 Agustus 2013 dan baru diterima kuasa hukum RCMI pada 1 Oktober 2014 lalu. Kuasa hukum RCMI Hartono Tanuwidjaja mengatakan, kliennya berhasil memenangkan gugatan yang diajukan Danareksa di tingkat kasasi. Dimana dalam putusan tersebut majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 326/Pdt/2012/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 130/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Maret 2012.
Renaissance Capital akan laporkan Danareksa ke OJK
JAKARTA. Sengketa antara PT Danareksa Sekuritas melawan Renaissance Capital Management Investment Pte,Ltd (RCMI) telah berlangsung hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun majelis hakim MA memutuskan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Danareksa dan mengabulkan eksepsi RCMI. Putusan tersebut dijatuhkan pada 19 Agustus 2013 dan baru diterima kuasa hukum RCMI pada 1 Oktober 2014 lalu. Kuasa hukum RCMI Hartono Tanuwidjaja mengatakan, kliennya berhasil memenangkan gugatan yang diajukan Danareksa di tingkat kasasi. Dimana dalam putusan tersebut majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 326/Pdt/2012/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 130/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Maret 2012.