JAKARTA. Gagalnya mediasi antara Renaissance Capital dengan pihak MLI dan MLIB, Rabu (1/4) lalu, disebutkan hakim mediator Suharto karena masing-masing pihak dalam proposal mediasinya masih berkeras dengan pendapatnya. Namun, Pengacara Renaissance Capital Hartono Tanuwidjaja justru menyebut kliennya sudah berupaya mengurangi tuntutan ganti rugi yaitu hanya sebesar kerugian real yang dialami. Sehingga, gagalnya mediasi menurut Hartono karena pihak MLI dan MLIB yang memang sama sekali tidak mengajukan angka ganti rugi dalam proposal perdamaiannya. Diakui Hartono perbedaan persepsi di antara pihak yang bertikai juga menghambat mediasi. Kalau MLIB menilai Renaissance punya utang atas pembelian 120 juta lembar saham TRIM. Lain halnya di pihal Renaissance yang meyakini pembelian saham dilakukan dengan memakai fasilitas kredit yang ditawarkan oleh pihak Merrill Lynch Singapura.
Renaissance: Gagalnya Mediasi karena Merrill Lynch Tak tawarkan Nominal Ganti Rugi
JAKARTA. Gagalnya mediasi antara Renaissance Capital dengan pihak MLI dan MLIB, Rabu (1/4) lalu, disebutkan hakim mediator Suharto karena masing-masing pihak dalam proposal mediasinya masih berkeras dengan pendapatnya. Namun, Pengacara Renaissance Capital Hartono Tanuwidjaja justru menyebut kliennya sudah berupaya mengurangi tuntutan ganti rugi yaitu hanya sebesar kerugian real yang dialami. Sehingga, gagalnya mediasi menurut Hartono karena pihak MLI dan MLIB yang memang sama sekali tidak mengajukan angka ganti rugi dalam proposal perdamaiannya. Diakui Hartono perbedaan persepsi di antara pihak yang bertikai juga menghambat mediasi. Kalau MLIB menilai Renaissance punya utang atas pembelian 120 juta lembar saham TRIM. Lain halnya di pihal Renaissance yang meyakini pembelian saham dilakukan dengan memakai fasilitas kredit yang ditawarkan oleh pihak Merrill Lynch Singapura.