JAKARTA. Pemerintah menetapkan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanana nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.Dalam perpres yang diteken Presiden Joko Widodo 11 Januari 2017 lalu tersebut, rencana aksi pengembangan industri perikanan nansional ditetapkan untuk periode 2016- 2019. Dalam rencana aksi tersebut pemerintah menetapkan program, kegiatan, target, jangka waktu, penanggung jawab dan instansi yang terlibat dalam pengembangan industri perikanan nasional.Untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Badan Standarisasi Nasional dan Kementerian Kesehatan misalnya, dalam lampiran perpres tersebut mereka diberi tanggung jawab dalam melakukan diversifikasi dan peningkatan kualitas produk kelautan dan perikanan. Untuk Kementerian Perhubungan, mereka diperintahkan untuk menambah jumlah pelabuhan ekspor hasil perikanan melalui penetapan bandara dan pelabuhan laut untuk ekspor.
Rencana aksi pembangunan perikanan ditetapkan
JAKARTA. Pemerintah menetapkan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanana nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.Dalam perpres yang diteken Presiden Joko Widodo 11 Januari 2017 lalu tersebut, rencana aksi pengembangan industri perikanan nansional ditetapkan untuk periode 2016- 2019. Dalam rencana aksi tersebut pemerintah menetapkan program, kegiatan, target, jangka waktu, penanggung jawab dan instansi yang terlibat dalam pengembangan industri perikanan nasional.Untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Badan Standarisasi Nasional dan Kementerian Kesehatan misalnya, dalam lampiran perpres tersebut mereka diberi tanggung jawab dalam melakukan diversifikasi dan peningkatan kualitas produk kelautan dan perikanan. Untuk Kementerian Perhubungan, mereka diperintahkan untuk menambah jumlah pelabuhan ekspor hasil perikanan melalui penetapan bandara dan pelabuhan laut untuk ekspor.