KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) belum akan melakukan akuisisi tambang batubara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang dalam waktu dekat. PLN pun menekankan bahwa seluruh kelanjutan rencana akuisisi tersebut masih menunggu Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020—2029 disahkan. “Jadi kesiapan PLN semua bergantung pada RUPTL. Kami siap menjalankan kebijakan di dalam RUPLT yang nanti akan disahkan,” ujar Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri kepada Kontan.co.id, Rabu (16/9). Dia menyebut, rencana-rencana akuisisi tambang tersebut pada dasarnya untuk memastikan ketersediaan batubara untuk PLTU sampai umur operasional pembangkit yang bersangkutan.
Rencana akuisisi tambang batubara, PLN masih tunggu pengesahan RUPTL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) belum akan melakukan akuisisi tambang batubara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang dalam waktu dekat. PLN pun menekankan bahwa seluruh kelanjutan rencana akuisisi tersebut masih menunggu Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020—2029 disahkan. “Jadi kesiapan PLN semua bergantung pada RUPTL. Kami siap menjalankan kebijakan di dalam RUPLT yang nanti akan disahkan,” ujar Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri kepada Kontan.co.id, Rabu (16/9). Dia menyebut, rencana-rencana akuisisi tambang tersebut pada dasarnya untuk memastikan ketersediaan batubara untuk PLTU sampai umur operasional pembangkit yang bersangkutan.