KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia menilai Innovative Credit Scoring yang menggunakan data alternatif sangat amat penting untuk kemajuan industri fintech lending dalam melakukan penilaian calon borrower. "Hal itu karena borrower yang ditargetkan fintech lending sebagian besar tidak memiliki data-data selayaknya borrower yang sudah bankable," ucap Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan, Senin (18/11).
Rencana Aturan ICS, Akseleran Sebut Bisa Jadi Alternatif Penilaian Calon Borrower
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia menilai Innovative Credit Scoring yang menggunakan data alternatif sangat amat penting untuk kemajuan industri fintech lending dalam melakukan penilaian calon borrower. "Hal itu karena borrower yang ditargetkan fintech lending sebagian besar tidak memiliki data-data selayaknya borrower yang sudah bankable," ucap Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan, Senin (18/11).