Rencana Aturan ICS, Akseleran Sebut Bisa Jadi Alternatif Penilaian Calon Borrower



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring.

Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia menilai Innovative Credit Scoring yang menggunakan data alternatif sangat amat penting untuk kemajuan industri fintech lending dalam melakukan penilaian calon borrower

"Hal itu karena borrower yang ditargetkan fintech lending sebagian besar tidak memiliki data-data selayaknya borrower yang sudah bankable," ucap Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan, Senin (18/11).


Baca Juga: Akseleran Sebut Pendanaan Lender Institusi Lebih Mendominasi Ketimbang Ritel

Ivan menerangkan apabila nantinya aturan ICS berlaku, tentu fintech lending tidak hanya menggunakan data alternatif saja untuk menilai calon borrower. Dia bilang fintech lending bisa memadukan data alternatif dengan data-data lainnya yang tersedia.

"Dengan demikian, dari sisi risiko tetap bisa terjaga," kata Ivan.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, Akseleran mencatat TKB90 sebesar 99,78% per 18 November 2024.

Baca Juga: Akseleran Salurkan Pinjaman Rp 2,5 Triliun hingga Oktober 2024

Sebelumnya, OJK menargetkan regulasi mengenai ICS atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) akan selesai disusun pada akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai ICS dan sedang dala tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sudah final. Kami maunya sebulan dari sekarang, paling lambat atau per akhir tahun ini," ujarnya, Senin (11/11). 

Adapun ICS adalah penggunaan data nonkeuangan, seperti data telekomunikasi, e-commerce, hingga media sosial, dalam penilaian kredit. ICS akan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan machine learning untuk mengolah data agar dapat memberikan penilaian kelayakan kredit dan pinjaman bagi kelompok unbanked dan underbanked secara lebih cepat, akurat, dan efisien.

Selanjutnya: KPK Mendalami Investasi Fiktif PT Taspen Sebesar Rp 1 Triliun

Menarik Dibaca: Universitas Ciputra Ajak Mahasiswa Ikut Pameran SIAL Interfood 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih