Rencana aturan reksadana dinamis target waktu



JAKARTA. Satu lagi alternatif investasi bagi investor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan aturan terkait reksadana target waktu yang mampu mengubah kebijakan investasi.

Dalam draft peraturan OJK (POJK) tentang reksadana dinamis target waktu menyebutkan bahwa reksadana ini dapat mengubah komposisi portfolio efek dari yang mengandung sebagian besar efek bersifat ekuitas berisiko tinggi menjadi konservatif berisi efek bersifat utang atau instrumen pasar uang seiring bertambahnya usia reksadana.

Nantinya, manajer investasi wajib menyusun jadwal perubahan kebijakan investasi (glide path) dari sejak reksadana diterbitkan hingga target waktu yang ditetapkan. Jadwal tersebut harus dicantumkan dalam kontrak investasi kolektif dan prospektus reksadana dinamis target waktu.


Selain itu, reksadana ini juga harus menggambarkan persentase rencana alokasi investasi pada setiap jenis efek untuk setiap penggalan periode (interval). Persentase tersebut dapat ditetapkan dalam bentuk angka absolut atau berupa rentang angka (range), di mana selisih antara angka tertinggi dan angka terendah tidak lebih dari 20%. Interval ini wajib ditetapkan paling lama lima tahun.

Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada setiap jenis Efek dengan persentase alokasi yang lebih besar atau lebih kecil dari persentase alokasi yang telah ditetapkan. Namun, selisih antara persentase realisasi alokasi dengan persentase alokasi yang telah ditetapkan tidak boleh lebih besar dari 10% pada setiap saat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto