Jakarta. Pemerintah meninjau kembali beleid revisi undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah diserahkan ke DPR. Peninjauan ini guna untuk melihat kembali sejumlah poin krusial yang ada dalam beleid tersebut. Dalam revisi beleid tersebut poin yang menjadi sorotan masyarakat adalah terkait dengan pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP). Badan ini merupakan transformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan yang lebih otonom dan independent. Peninjauan beleid ini juga diperkirakan terkait pembentukan BPP, sebab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang Presiden Joko Widodo menginginkan lembaga pajak yang bersih dan kuat. Karena institusi pajak merupakan tulang punggung negara untuk mengumpulkan uang negara dari pajak.
Rencana bikin Badan Penerima Pajak ditinjau ulang
Jakarta. Pemerintah meninjau kembali beleid revisi undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah diserahkan ke DPR. Peninjauan ini guna untuk melihat kembali sejumlah poin krusial yang ada dalam beleid tersebut. Dalam revisi beleid tersebut poin yang menjadi sorotan masyarakat adalah terkait dengan pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP). Badan ini merupakan transformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan yang lebih otonom dan independent. Peninjauan beleid ini juga diperkirakan terkait pembentukan BPP, sebab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang Presiden Joko Widodo menginginkan lembaga pajak yang bersih dan kuat. Karena institusi pajak merupakan tulang punggung negara untuk mengumpulkan uang negara dari pajak.