KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyampaikan proses akuisisi yang akan dilakukannya untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) tengah memasuki tahap finalisasi. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), BTN menegaskan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan limited review sehubungan dengan adanya rencana aksi korporasi, sebagaimana pernyataan Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu sebelumnya. Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK 12/2023), Perseroan wajib melakukan proses pemisahan UUS (permohonan izin atau persetujuan kepada Regulator) selambatnya 2 (dua) tahun setelah publikasi laporan keuangan per Desember 2023 pada Triwulan I 2024 bahwa Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan telah memiliki aset lebih dari Rp 50 triliun.
Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Sudah Sampai Tahap Finalisasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menyampaikan proses akuisisi yang akan dilakukannya untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) tengah memasuki tahap finalisasi. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), BTN menegaskan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan limited review sehubungan dengan adanya rencana aksi korporasi, sebagaimana pernyataan Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu sebelumnya. Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK 12/2023), Perseroan wajib melakukan proses pemisahan UUS (permohonan izin atau persetujuan kepada Regulator) selambatnya 2 (dua) tahun setelah publikasi laporan keuangan per Desember 2023 pada Triwulan I 2024 bahwa Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan telah memiliki aset lebih dari Rp 50 triliun.