KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tentang pencabutan rencana penghapusan catatan atau delisting PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) pada hari ini, Senin (18/12/2023). Sebelumnya diketahui bahwa Bank of India Indonesia (BSWD) belum bisa memenuhi aturan free float karena jumlah saham non warkat yang belum mencapai minimum 7,5%, dan jumlah pemegang saham yang juga belum memenuhi ketentuan minimum 300. Melansir RTI, jumlah saham publik BSWD saat ini 2,26%, kurang sekitar 5,28% untuk mencapai 7,5%.
Direktur Utama BSWD Raharjo Satria Unggul menyampaikan serangkaian strategi yang dilakukan untuk menutup kekurangannya adalah dengan cara melakukan kerja sama dengan pemegang saham minoritas. Baca Juga: Perbankan Tindak Tegas Rekening Terkait Judi Online "Dilakukan jual beli saham dan hibah, salah satunya dengan manajemen dan beberapa karyawannya, jadi jumlah saham tetap" Kata kepada KONTAN, Senin (18/12). Raharjo mengatakan pemegang saham BSWD, salah satunya PT Panca Mantra Jaya semula memiliki 6,78% saham, untuk tujuan pencabutan suspensi saham maka kepemilikannya menjadi 4,99%, dan semuanya sudah dianggap publik atau kepemilikan masyarakat.