JAKARTA. Langkah Partai Gerindra yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi diyakini akan ditolak oleh majelis hakim konstitusi. Keinginan Gerindra dinilai bertentangan dengan sistem tata negara yang ada di Indonesia. "Saya kira itu 99 persen akan ditolak. Karena itu kan mengubah paradigma dan akan mengacaukan sistem ketatanegaraan," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada Kompas.com, Minggu (21/9) siang. Sebelumnya, Gerindra ingin agar ada aturan dalam UU Pemda bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung mencabut rekomendasi dukungan. Langkah itu untuk menghentikan karier Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pemimpin DKI Jakarta.
Rencana Gerindra jegal Ahok bisa kacaukan sistem
JAKARTA. Langkah Partai Gerindra yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi diyakini akan ditolak oleh majelis hakim konstitusi. Keinginan Gerindra dinilai bertentangan dengan sistem tata negara yang ada di Indonesia. "Saya kira itu 99 persen akan ditolak. Karena itu kan mengubah paradigma dan akan mengacaukan sistem ketatanegaraan," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada Kompas.com, Minggu (21/9) siang. Sebelumnya, Gerindra ingin agar ada aturan dalam UU Pemda bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung mencabut rekomendasi dukungan. Langkah itu untuk menghentikan karier Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pemimpin DKI Jakarta.