KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB). Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan usaha di dalam negeri untuk memperbaiki iklim investasi. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan perubahan konsep IMB tersebut masih dikaji. “Sedang dipikirkan dan dibikinkan regulasinya,” pungkas Sofyan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (20/9). Penghapusan IMB, kata Sofyan, dilakukan karena terdapat banyak pelanggaran dalam konsep izin yang berjalan selama ini. Seperti diketahui, proses perizinan IMB berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait di masing-masing daerah.
Rencana hapus IMB, Menteri ATR masih siapkan aturan barunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB). Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan usaha di dalam negeri untuk memperbaiki iklim investasi. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan perubahan konsep IMB tersebut masih dikaji. “Sedang dipikirkan dan dibikinkan regulasinya,” pungkas Sofyan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (20/9). Penghapusan IMB, kata Sofyan, dilakukan karena terdapat banyak pelanggaran dalam konsep izin yang berjalan selama ini. Seperti diketahui, proses perizinan IMB berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait di masing-masing daerah.