KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terlanjur memberikan izin rencana penerbitan saham baru atawa rights issue kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Nyatanya kini, Minna Padi tidak lagi menjadi calon pembeli siaga atas rencana rights issue yang akan dilakukan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sebab batas waktu pemenuhan conditional share subscription agreement (CSSA) sampai 31 Desember 2017 telah terlampaui. Presiden Direktur Minna Padi Djoko Joelianto kembali menegaskan, status Minna Padi atas rencana masuknya investor ke Bank Muamalat kini menjadi fasilitator. Dia menegaskan, melalui PADI, para investor telah menempatkan dana senilai Rp 1,7 triliun ke Bank Muamalat. "Kami tunggu perkembangan lebih lanjut. Kalau kami mau tarik, ya kami tarik. Sekarang dana itu masih punya investor," ujar Djoko. OJK menegaskan, sampai saat ini belum menerima pemberitahuan apapun tentang mundurnya rencana investor masuk ke Bank Muamalat, termasuk kemungkinan penarikan dana dalam escrow account sebagai syarak keseriusan akuisisi Bank Muamalat. "Mana suratnya kalau ditarik? Pemegang saham pengendali belum kirim ke otoritas kalau itu batal," ujar Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso, Kamis (15/2).
Rencana investasi ke Muamalat masih lanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah terlanjur memberikan izin rencana penerbitan saham baru atawa rights issue kepada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Nyatanya kini, Minna Padi tidak lagi menjadi calon pembeli siaga atas rencana rights issue yang akan dilakukan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Sebab batas waktu pemenuhan conditional share subscription agreement (CSSA) sampai 31 Desember 2017 telah terlampaui. Presiden Direktur Minna Padi Djoko Joelianto kembali menegaskan, status Minna Padi atas rencana masuknya investor ke Bank Muamalat kini menjadi fasilitator. Dia menegaskan, melalui PADI, para investor telah menempatkan dana senilai Rp 1,7 triliun ke Bank Muamalat. "Kami tunggu perkembangan lebih lanjut. Kalau kami mau tarik, ya kami tarik. Sekarang dana itu masih punya investor," ujar Djoko. OJK menegaskan, sampai saat ini belum menerima pemberitahuan apapun tentang mundurnya rencana investor masuk ke Bank Muamalat, termasuk kemungkinan penarikan dana dalam escrow account sebagai syarak keseriusan akuisisi Bank Muamalat. "Mana suratnya kalau ditarik? Pemegang saham pengendali belum kirim ke otoritas kalau itu batal," ujar Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso, Kamis (15/2).