Rencana Jokowi revisi pajak warteg dapat dukungan



JAKARTA. Rencana Gubernur DKI Joko Widodo merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 pajak restoran pedagang Warteg disambut baik anggota DPRD DKI. Proses revisi itu pun diprediksi tak memakan waktu yang panjang.Anggota DPRD DKI Komisi B yang mengurusi soal Bidang Perekonomian, Taufik Azhar mengatakan sepakat dengan dasar pemikiran Joko Widodo yang melandasi rencana revisi Perda tersebut. Ia setuju jika obyek pajak yang harus diprioritaskan adalah usaha berskala besar, bukan sebaliknya."Benar apa yang Pak Gubernur katakan kemarin, seharusnya dibedakan antara (usaha) kecil dan besar," ujar politisi Golkar tersebut saat dihubungi wartawan, Minggu (6/10/2013) kemarin.Menurut Taufik, tak etis jika pemerintah dearah turut mengambil pajak dari usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahunnya, sesuai dengan amanat Perda. Meski pajak tetap dibebankan kepada konsumen warteg, kondisi itu pun tidak sesuai, mengingat konsumen warteg kebanyakan tingkat ekonomi menengah ke bawah.Seharusnya, lanjut Taufik, usaha yang memiliki omzet Rp 200 juta per tahunlah yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika begitu, roda ekonomi bawah tetap berjalan baik.Belum dibicarakanAnggota DPRD Komisi B, S Andyka mengatakan tidak mengetahui rencana Jokowi merevisi Perda tersebut. Hingga saat ini, usulan revisi belum ada di jadwal pembahasan di tingkat legislasi daerah. Kendati demikian, ia mendukung rencana Jokowi.Andyka juga yakin, semua pihak mendukungnya. "Jika revisi ini memang niatnya membantu para pengusaha kecil seperti warteg, saya yakin akan mendapat banyak dukungan. Tapi tetap, Gubernur harus komunikasi dengan dewan," ujarnya.Selain pro-rakyat, lanjut Andyka, revisi Perda tersebut terbilang cukup mudah. Pasalnya, revisi dipastikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diketahui merupakan turunan undang-undang ini.Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran terhadap Pedagang Warteg ditelurkan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo. Dengan itu, para pedagang warteg dikutip pajak 10 persen bagi yang omzetnya Rp 540.000 sehari atau Rp 200 juta setahun.Sejumlah pihak mengkritik penerapan perda itu akan menyulitkan masyarakat yang kelaparan dan butuh makanan murah. Oleh sebab itu, penerapan Perda tersebut pun terpaksa ditunda hingga Jokowi mewacanakan merevisi perda itu, Minggu (6/10/2013) kemarin. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie