KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dukungan berbagai kalangan, termasuk akademisi, peneliti, industri dan asosiasi industri, mengemuka setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggulirkan rancangan regulasi pelabelan risiko Bisfenol A atau BPA, bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, pada galon plastik keras yang beredar luas di masyarakat. "Masyarakat banyak yang belum mengetahui bahaya paparan BPA," kata Guru Besar bidang pemrosesan pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Andri Cahyo Kumoro, dalam keterangannya, Selasa (14/6). Digulirkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam setahun lebih terakhir, rancangan regulasi pelabelan risiko BPA mencakup kewajiban bagi perusahaan galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA, untuk mencantumkan label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak pengesahan aturan.
Rencana Kebijakan Pelabelan Risiko Galon BPA Dapat Sejumlah Dukungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dukungan berbagai kalangan, termasuk akademisi, peneliti, industri dan asosiasi industri, mengemuka setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggulirkan rancangan regulasi pelabelan risiko Bisfenol A atau BPA, bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, pada galon plastik keras yang beredar luas di masyarakat. "Masyarakat banyak yang belum mengetahui bahaya paparan BPA," kata Guru Besar bidang pemrosesan pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Andri Cahyo Kumoro, dalam keterangannya, Selasa (14/6). Digulirkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam setahun lebih terakhir, rancangan regulasi pelabelan risiko BPA mencakup kewajiban bagi perusahaan galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA, untuk mencantumkan label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak pengesahan aturan.