KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana membebaskan bea masuk atas layanan transmisi digital lintas batas, seperti Netflix dan Spotify, meski sebelumnya memang belum pernah ada tarif bea masuk yang dikenakan akibat moratorium dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menjelaskan bahwa sejak tahun 1998 Indonesia mengikuti moratorium WTO yang melarang pengenaan bea masuk atas produk digital yang ditransmisikan secara elektronik. Baca Juga: Netflix hingga Spotify Tak Kena Bea Masuk, Imbas Perjanjian Tarif AS-Indonesia
Rencana Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Digital Dinilai Timbulkan Ketimpangan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Indonesia berencana membebaskan bea masuk atas layanan transmisi digital lintas batas, seperti Netflix dan Spotify, meski sebelumnya memang belum pernah ada tarif bea masuk yang dikenakan akibat moratorium dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menjelaskan bahwa sejak tahun 1998 Indonesia mengikuti moratorium WTO yang melarang pengenaan bea masuk atas produk digital yang ditransmisikan secara elektronik. Baca Juga: Netflix hingga Spotify Tak Kena Bea Masuk, Imbas Perjanjian Tarif AS-Indonesia
TAG: