KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (Asrim) mengaku keberatan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang. Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan, rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 akan menambah beban bagi industri minuman ringan, terlebih lagi jika cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan tahun ini. Sebab, industri minuman ringan sangat mengandalkan penjualan produk di level eceran tradisional, misalnya warung dan toko-toko kelontong. Pelaku industri minuman ringan pun tidak bisa mengompensasi kenaikan PPN mengingat toko-toko eceran tradisional umumnya bukan berbentuk badan hukum. "Akibatnya industri harus menyerap tambahan beban ini," imbuh Triyono, Rabu (27/3).
Rencana Kebijakan PPN 12% Akan Merugikan Industri Minuman Ringan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (Asrim) mengaku keberatan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang. Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan, rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 akan menambah beban bagi industri minuman ringan, terlebih lagi jika cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan tahun ini. Sebab, industri minuman ringan sangat mengandalkan penjualan produk di level eceran tradisional, misalnya warung dan toko-toko kelontong. Pelaku industri minuman ringan pun tidak bisa mengompensasi kenaikan PPN mengingat toko-toko eceran tradisional umumnya bukan berbentuk badan hukum. "Akibatnya industri harus menyerap tambahan beban ini," imbuh Triyono, Rabu (27/3).