Rencana Kebijakan PPN 12% Akan Merugikan Industri Minuman Ringan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Minuman Ringan Indonesia (Asrim) mengaku keberatan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang.

Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan, rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 akan menambah beban bagi industri minuman ringan, terlebih lagi jika cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan tahun ini. Sebab, industri minuman ringan sangat mengandalkan penjualan produk di level eceran tradisional, misalnya warung dan toko-toko kelontong.

Pelaku industri minuman ringan pun tidak bisa mengompensasi kenaikan PPN mengingat toko-toko eceran tradisional umumnya bukan berbentuk badan hukum. "Akibatnya industri harus menyerap tambahan beban ini," imbuh Triyono, Rabu (27/3).


Baca Juga: PPN Berpotensi Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Toyota

Di sisi lain, para pelaku industri minuman ringan cenderung menghindari penyesuaian harga jual produk pada saat ini. Pasalnya, daya beli masyarakat masih dalam tekanan sering banyaknya barang kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga.

Dalam catatan Kontan.CO.ID, Asrim menyebut kinerja industri minuman ringan nasional cenderung stagnan. Ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan penjualan minuman ringan nasional sepanjang 2021-2023 atau compounded annual growth rate (CAGR) yang berada di level 0% atau tidak ada pertumbuhan.

Untuk tahun 2024, Asrim memproyeksikan pertumbuhan penjualan minuman ringan nasional berada di kisaran 4%-5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati