Rencana Kemasan Polos Vape Picu Diskusi soal Hak Informasi Konsumen



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik memicu perhatian kalangan konsumen vape.

Mereka menilai upaya pengendalian konsumsi perlu tetap menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi produk yang jelas dan akurat.

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan mengatakan kebijakan standardisasi kemasan harus dirancang secara proporsional agar tidak mengurangi kemampuan konsumen mengenali dan membedakan produk legal yang beredar di pasaran.


Baca Juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan dari Kemenkes

Menurutnya, hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karena itu, kemasan produk dinilai tetap perlu memuat informasi penting seperti merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, identitas produsen, serta peringatan kesehatan.

"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," ujar Paido, Jumat (5/6/2026).

Akvindo menegaskan tidak mempermasalahkan pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau maupun rokok elektronik.

Namun, asosiasi tersebut mengingatkan agar penyeragaman kemasan tidak sampai menghilangkan identitas produk yang dibutuhkan konsumen dalam mengambil keputusan pembelian.

Selain itu, Akvindo mendorong penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, organisasi konsumen, dan pelaku industri agar aturan yang dihasilkan lebih seimbang.

Baca Juga: Aturan Kemasan Polos Tuai Penolakan, Industri Khawatir Dampak Ekonomi Meluas

Di sisi lain, Kemenkes menegaskan kebijakan kemasan polos masih dalam tahap penyusunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Andi Saguni menjelaskan standardisasi kemasan menjadi salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut.

Tujuannya untuk mengurangi daya tarik produk tembakau dan rokok elektronik, terutama bagi anak dan remaja.

Kemenkes menyatakan identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Asosiasi: Hsil Riset Ungkap Sinyal Positif Beralih dari Rokok Bakar bagi Kesehatan

Kebijakan itu juga disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Perdebatan mengenai kemasan polos pun mencerminkan dua kepentingan yang kini menjadi perhatian pemerintah, yakni penguatan perlindungan kesehatan masyarakat dan tetap terjaganya hak konsumen untuk memperoleh informasi produk secara memadai.

Sumber: https://tribunnews.com/nasional/7838712/konsumen-vape-soroti-hak-informasi-dalam-rencana-kemasan-polos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News