KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk menurunkan angka prevalensi perokok. Otoritas fiskal telah memasang target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 yang kenaikannya mencapai Rp 20 triliun dari sebelumnya 173 triliun menjadi 193 triliun di tahun 2022. Dengan target kenaikan penerimaan cukai rokok tersebut, maka tarif cukai rokok berpotensi naik dari tahun ini. Sebagai pembanding, pada tahun 2021, target penerimaan cukai rokok 2021 ialah Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik Rp 8,84 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun. Untuk mencapai kenaikan target tersebut, rerata peningkatan tarif cukai rokok 2021 dipatok sebesar 12,5%.
Rencana kenaikan cukai rokok diramal bisa tingkatkan peredaran rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk menurunkan angka prevalensi perokok. Otoritas fiskal telah memasang target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 yang kenaikannya mencapai Rp 20 triliun dari sebelumnya 173 triliun menjadi 193 triliun di tahun 2022. Dengan target kenaikan penerimaan cukai rokok tersebut, maka tarif cukai rokok berpotensi naik dari tahun ini. Sebagai pembanding, pada tahun 2021, target penerimaan cukai rokok 2021 ialah Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik Rp 8,84 triliun dari target tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun. Untuk mencapai kenaikan target tersebut, rerata peningkatan tarif cukai rokok 2021 dipatok sebesar 12,5%.