KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah finansial yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berujung pada penetapan peraturan pembatasan tiga pelayanan medis. Namun demikian sejauh ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan akan menginstruksikan BPJS mencabut tiga aturan itu. Adapun tiga aturan itu antara lain, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak. Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang berlaku sejak 25 Juli 2018.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Ketua DJSN: Itu next step lah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah finansial yang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berujung pada penetapan peraturan pembatasan tiga pelayanan medis. Namun demikian sejauh ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan akan menginstruksikan BPJS mencabut tiga aturan itu. Adapun tiga aturan itu antara lain, Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan (Perdirlan) BPJS Kesehatan No 2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak. Kedua, Perdirlan BPJS Kesehatan No 3/2018 tentang Penjaminan Layanan Persalinan dengan Bayi Sehat. Ketiga, Perdirlan BPJS Kesehatan No 5/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang berlaku sejak 25 Juli 2018.