KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kenaikan royalti nikel dari 10% menjadi 15% memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha tambang nikel. Pasalnya, wacana kenaikan royalti nikel bakal menambah beban pengusaha tambang nikel seperti PPN 12% dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menyoroti kenaikan ini akan semakin memberatkan industri tambang yang sudah menghadapi berbagai tekanan biaya. “Kemarin kami dapat isu lagi, royalti yang tadi saya sebut 10% akan naik menjadi 15%. Tapi coba lihat, biaya produksi sudah bertambah, harga makin turun. Harga di London Metal Exchange (LME) untuk nikel terus mengalami penurunan sejak awal tahun lalu," kata Meidy dalam rapat pleno RDPU di DPR, Rabu (22/1).
Rencana Kenaikan Royalti Nikel hingga 15% Picu Kekhawatiran Pengusaha Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kenaikan royalti nikel dari 10% menjadi 15% memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha tambang nikel. Pasalnya, wacana kenaikan royalti nikel bakal menambah beban pengusaha tambang nikel seperti PPN 12% dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menyoroti kenaikan ini akan semakin memberatkan industri tambang yang sudah menghadapi berbagai tekanan biaya. “Kemarin kami dapat isu lagi, royalti yang tadi saya sebut 10% akan naik menjadi 15%. Tapi coba lihat, biaya produksi sudah bertambah, harga makin turun. Harga di London Metal Exchange (LME) untuk nikel terus mengalami penurunan sejak awal tahun lalu," kata Meidy dalam rapat pleno RDPU di DPR, Rabu (22/1).