KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak parkir kendaraan. Pajak parkir di DKI Jakarta akan dinaikkan hingga 30% dari tarif saat ini. Ketua Umum Pengurus Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa mengaku keberatan atas rencana Pemprov tersebut. "Kenaikan tarif pajak ini akan berpengaruh pada minat investor terhadap gedung parkir," ucapnya melalui telepon, Selasa (22/5). Terlebih, kondisi ritel yang saat ini belum mengalami perbaikan dinilai akan semakin parah dengan adanya rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Pengelolaan parkir dalam gedung, tambah Handaka, memerlukan investasi yang cukup besar meliputi alat dan mesin parkir, hingga sumber daya manusia yang bekerja. Naiknya tarif pajak parkir akan memperlama tingkat pengembalian modal para investor.
Rencana kenaikan tarif parkir bisa makin menekan bisnis ritel yang tengah lesu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak parkir kendaraan. Pajak parkir di DKI Jakarta akan dinaikkan hingga 30% dari tarif saat ini. Ketua Umum Pengurus Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa mengaku keberatan atas rencana Pemprov tersebut. "Kenaikan tarif pajak ini akan berpengaruh pada minat investor terhadap gedung parkir," ucapnya melalui telepon, Selasa (22/5). Terlebih, kondisi ritel yang saat ini belum mengalami perbaikan dinilai akan semakin parah dengan adanya rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Pengelolaan parkir dalam gedung, tambah Handaka, memerlukan investasi yang cukup besar meliputi alat dan mesin parkir, hingga sumber daya manusia yang bekerja. Naiknya tarif pajak parkir akan memperlama tingkat pengembalian modal para investor.