KONTAN.CO.ID - Berkaitan dengan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan SEOJK Nomor 10 tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dengan ini kami sampaikan bahwa Marein telah mendapat persetujuan dari OJK atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) tersebut pada tanggal 28 Juni 2024 sebagaimana tertuang pada Surat OJK Nomor S-660/PD.11/2024. Dengan adanya persetujuan tersebut, Marein akan segera melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk proses spin-off sebagaimana tertuang dalam RKPUS dan ketentuan perundang-undangan. Segala hal yang berkaitan dengan perjanjian dengan Mitra Kerja (Perusahan Asuransi, Perusahaan Retrosesi dan Perusahaan lainnya) seperti manfaat asuransi, hak dan kewajiban, layanan, maupun proses klaim tidak mengalami perubahan, sehingga Mitra Kerja tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian.
Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.
KONTAN.CO.ID - Berkaitan dengan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (spin-off) PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan SEOJK Nomor 10 tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dengan ini kami sampaikan bahwa Marein telah mendapat persetujuan dari OJK atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) tersebut pada tanggal 28 Juni 2024 sebagaimana tertuang pada Surat OJK Nomor S-660/PD.11/2024. Dengan adanya persetujuan tersebut, Marein akan segera melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk proses spin-off sebagaimana tertuang dalam RKPUS dan ketentuan perundang-undangan. Segala hal yang berkaitan dengan perjanjian dengan Mitra Kerja (Perusahan Asuransi, Perusahaan Retrosesi dan Perusahaan lainnya) seperti manfaat asuransi, hak dan kewajiban, layanan, maupun proses klaim tidak mengalami perubahan, sehingga Mitra Kerja tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian.
TAG: