Rencana Layer Baru Cukai Rokok Berisiko Longgarkan Pelanggaran Hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menambah lapisan atau layer baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) menuai kritik dari sejumlah kalangan. 

Kebijakan yang digagas untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi pemerintah itu dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan membuka celah penyimpangan baru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah tengah menyiapkan golongan cukai baru dengan tarif lebih rendah.


Skema itu ditujukan agar produsen rokok ilegal beralih menjadi pelaku usaha legal dan masuk dalam pengawasan pemerintah.

Namun, langkah tersebut dinilai kontroversial karena dianggap memberi ruang kompromi terhadap praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.

Baca Juga: Wacana Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Perlu Diimbangi Penegakan Hukum

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Seira Tamara, menilai kebijakan itu sulit diterima publik karena bertolak belakang dengan komitmen penegakan hukum yang selama ini digaungkan pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Itu justru sudah menunjukkan bahwa komitmennya bukan menegakkan hukum," kata Seira, dikutip dari kanal YouTube CISDI CHANNEL, Rabu (20/5/2026).

Menurut Seira, penambahan layer cukai baru dengan tarif lebih murah juga rawan memicu praktik korupsi melalui manipulasi klasifikasi produk rokok. 

Ia menilai kebijakan tersebut bisa memunculkan persepsi bahwa negara sedang melakukan semacam “pemutihan” terhadap usaha ilegal.

Ia menambahkan, persoalan rokok ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan memberi ruang legalisasi karena masalahnya bersifat sistemik, mulai dari rantai distribusi hingga dugaan adanya perlindungan terhadap praktik ilegal tertentu.

"Jadi ini sebenarnya persoalan yang sangat kompleks. Masa Pak Purbaya solusinya tunggal dan sesimpel itu?" ujarnya.

Baca Juga: Wacana Layer Baru Cukai Rokok Picu Kekhawatiran PHK di Industri Padat Karya

Kritik serupa disampaikan Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Gurnadi Ridwan. Menurut dia, kebijakan tersebut bertentangan dengan roadmap Kementerian Keuangan yang selama ini mengarah pada penyederhanaan struktur tarif cukai rokok.

Gurnadi menilai langkah legalisasi rokok ilegal berpotensi menjadi preseden buruk di masa depan. “Kebijakan ini seperti pisau bermata dua. Seolah ingin mengakomodasi penerimaan negara atau serapan tenaga kerja, tetapi bisa jadi bumerang di masa depan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang disusun terburu-buru demi kepentingan fiskal jangka pendek dapat memunculkan ongkos sosial dan politik yang lebih besar. Selain itu, proses penyusunannya dinilai minim transparansi dan belum melibatkan partisipasi publik secara memadai.

Menurut Gurnadi, pelaku industri kecil dan menengah pun belum memiliki pandangan yang seragam terhadap wacana tersebut, terutama dari sektor padat karya. Karena itu, pemerintah diminta tidak tergesa-gesa dalam merumuskan kebijakan baru cukai rokok.

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/7832075/rencana-purbaya-terapkan-layer-baru-cukai-hasil-tembakau-untuk-akomodir-rokok-ilegal-tuai-kritik?page=all&s=paging_new.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News