JAKARTA. Rencana Lotte Group asal Korea Selatan yang akan berinvestasi di bisnis bioskop masih terbentur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka bagi Penanaman Modal Asing. Dalam Perpres tersebut, sektor bioskop masih dinyatakan sebagai sektor tertutup untuk para investor asing. Pemerintah menyatakan tengah bersiap merevisi peraturan yang kondang disebut dengan daftar negatif investasi (DNI) itu. Dalam revisi ini, porsi investasi asing di sektor bioskop akan diperbesar. Saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) sedang mengatur besaran porsi investasi tersebut. "Kami sedang membicarakan agar sektor bioskop terbuka untuk asing, sehingga asing bisa masuk," kata Ukus Kuswara, Direktur Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film Kemparekraf kepada KONTAN, kemarin (16/11).
Rencana Lotte masuk bisnis bioskop masih terbentur DNI
JAKARTA. Rencana Lotte Group asal Korea Selatan yang akan berinvestasi di bisnis bioskop masih terbentur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka bagi Penanaman Modal Asing. Dalam Perpres tersebut, sektor bioskop masih dinyatakan sebagai sektor tertutup untuk para investor asing. Pemerintah menyatakan tengah bersiap merevisi peraturan yang kondang disebut dengan daftar negatif investasi (DNI) itu. Dalam revisi ini, porsi investasi asing di sektor bioskop akan diperbesar. Saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) sedang mengatur besaran porsi investasi tersebut. "Kami sedang membicarakan agar sektor bioskop terbuka untuk asing, sehingga asing bisa masuk," kata Ukus Kuswara, Direktur Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film Kemparekraf kepada KONTAN, kemarin (16/11).