JAKARTA. Koalisi Nasional Penyelematan Kretek (KNPK) menilai, rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi yang akan mengelola dana cukai melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melanggar konstitusi. Alasannya, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, konsep Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) sebesar 2 persen adalah bagian dari pelaksanaan desentralisasi. Menurut peneliti KNPK, Gugun El Guyanie, konsep DBHC adalah bagian dari konsep Dana Perimbangan yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Rencana Menkes kelola dana cukai rokok langgar UU
JAKARTA. Koalisi Nasional Penyelematan Kretek (KNPK) menilai, rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi yang akan mengelola dana cukai melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melanggar konstitusi. Alasannya, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, konsep Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) sebesar 2 persen adalah bagian dari pelaksanaan desentralisasi. Menurut peneliti KNPK, Gugun El Guyanie, konsep DBHC adalah bagian dari konsep Dana Perimbangan yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.