Rencana Menkumham beri remisi koruptor dicurigai



JAKARTA. Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma meminta publik untuk mencurigai rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa.

Menurut Alvon, rencana itu kental nuansa politis dan digulirkan untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Alvon menjelaskan, berdasarkan data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi, PDI-P menjadi partai terkorup dengan indeks 10,7 atau 157 kasus korupsi. Di bawah PDI-P, partai lain dengan indeks korupsi tinggi adalah Partai Golkar, PAN, dan PKB.


"Ini harus dipertanyakan, ada apa menteri ingin revisi PP 99/2012? Yang paling banyak terpidana korupsi itu dari PDI-P, akhirnya kita melihat ini ada motif politik, bagaimana kita mau percaya," kata Alvon, dalam sebuah diskusi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3).

Alvon mengungkapkan bahwa kecurigaannya muncul karena Yasonna merupakan kader PDI-P. Sebelum menjadi Menkumham, Yasonna duduk di Komisi II DPR RI dan beberapa kali menjadi juru bicara Fraksi PDI-P dalam sidang paripurna DPR RI.

"Kalau dugaan ini benar ada motif politik dalam pemberian remisi, berarti ada niat buruk yang ingin dilakukan Menkumham," ujarnya.

Menkumham menggulirkan wacana merevisi PP No 99/2012. Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus diberikan haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Menkumham telah menyampaikan usulan itu pada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan