KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kesepakatan merger antara S&P Global dan IHS Markit menunjukkan titik terang. Pasalnya, kesepakatan senilai US$ 44 miliar itu telah mendapat persetujuan anti monopoli Amerika Serikat (AS). Sekadar informasi, aksi merger keduanya yang sudah mulai dibicarakan paruh kedua tahun lalu ini akan menggabungkan bisnis keduanya dalam menyediakan analisis dan informasi keuangan. Terbaru, aksi korporasi ini akhirnya bisa mendapat persetujuan badan anti monopoli AS. Namun, hal tersebut tak didapatkan secara cuma-cuma karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Rencana merger S&P Global dan IHS Markit dapat restu otoritas anti monopoli AS
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Kesepakatan merger antara S&P Global dan IHS Markit menunjukkan titik terang. Pasalnya, kesepakatan senilai US$ 44 miliar itu telah mendapat persetujuan anti monopoli Amerika Serikat (AS). Sekadar informasi, aksi merger keduanya yang sudah mulai dibicarakan paruh kedua tahun lalu ini akan menggabungkan bisnis keduanya dalam menyediakan analisis dan informasi keuangan. Terbaru, aksi korporasi ini akhirnya bisa mendapat persetujuan badan anti monopoli AS. Namun, hal tersebut tak didapatkan secara cuma-cuma karena ada syarat yang harus dipenuhi.