KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi partisipasi lender individu non profesional di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Langkah ini menuai beragam respons, termasuk dari pengamat ekonomi digital yang melihat dampak positif dan negatif bagi industri. Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai pembatasan lender individu non profesional dapat menggerus esensi utama fintech P2P lending, yakni pemberdayaan masyarakat umum untuk berinvestasi.
Baca Juga: OJK Berencana Batasi Lender Individu Non Profesional, Ini Kata Pengamat “Fintech lending seharusnya menjadi media pembelajaran bagi masyarakat, terutama individu non profesional, untuk belajar berinvestasi. Pembatasan ini justru bertentangan dengan semangat tersebut,” ujar Nailul pada Kamis (19/12). Ia menambahkan bahwa pembatasan ini mungkin diambil untuk mengurangi konflik akibat kasus gagal bayar. Selama ini, lender individu kerap melayangkan protes ketika terjadi gagal bayar, sehingga OJK memilih memprioritaskan lender profesional dan institusi. Namun, menurut Nailul, kebijakan ini tidak menyelesaikan akar permasalahan di industri. Sebagai alternatif, Nailul menyarankan agar OJK memberlakukan aturan mengenai penilaian investasi untuk lender individu, baik profesional maupun non profesional.
Baca Juga: Jaga Kepercayaan Lender Fintech Lending, OJK Bakal Lakukan Sejumlah Upaya Ini Misalnya, melalui penerapan profil investasi (investment profile), yang dapat membantu platform fintech lending mengenal karakteristik lender dan mengelola risiko lebih baik. “Dengan adanya ketentuan investasi berdasarkan profil, platform fintech lending bisa lebih selektif, sekaligus melindungi konsumen tanpa harus menghilangkan partisipasi lender non profesional,” jelasnya. Nailul juga menyoroti potensi dampak negatif kebijakan ini terhadap fintech lending skala kecil. Jika lender non profesional dibatasi, fintech kecil kemungkinan hanya akan bergantung pada institusi atau lender profesional. Padahal, institusi seperti perbankan cenderung memilih platform besar dengan sistem credit scoring yang lebih mapan.
Baca Juga: OJK Bakal Batasi Lender Individu Non Profesional di Industri Fintech Lending “Ini akan memberatkan fintech kecil, karena mereka mungkin kesulitan mendapatkan penyalur dana. Hal ini bisa menimbulkan ketimpangan di industri,” tambah Nailul. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro dan Fintech OJK, Agusman menyatakan, pembatasan ini bertujuan untuk melindungi lender individu non profesional yang sering kali kurang memahami risiko transaksi di P2P lending. “Lender individu profesional lebih memahami manfaat dan risiko investasi, sehingga lebih cocok untuk berpartisipasi dalam fintech P2P lending,” katanya.
Kajian terkait rencana ini masih berlangsung, dengan fokus pada pemberian peluang lebih besar bagi lender profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto