KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat mencabut penghentian sementara (moratorium) izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan langkah tersebut akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru untuk perizinan pinjol. Tris berharap teknologi baru tersebut bisa rampung dalam waktu dekat. Dengan demikian, moratorium yang masih berlaku saat ini bisa segera dicabut.
Rencana OJK Cabut Moratorium Perizinan Layanan Pinjol Masih Bergulir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat mencabut penghentian sementara (moratorium) izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan langkah tersebut akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru untuk perizinan pinjol. Tris berharap teknologi baru tersebut bisa rampung dalam waktu dekat. Dengan demikian, moratorium yang masih berlaku saat ini bisa segera dicabut.