KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan beleid baru soal manajemen risiko khusus bagi perusahaan efek. Isi beleid ini hampir sama dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Bedanya, dalam POJK Nomor 17 Tahun 2014 tersebut mengikat entitas utama, anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi. Di dalamnya termasuk untuk lembaga perbankan, asuransi, perusahaan efek dan perusahaan pembiayaan. Sehingga, aturan lainnya dilaksanakan juga oleh fungsi pada entitas utama. Misalnya, manajemen risiko diawasi secara aktif oleh direksi dan dewan komisaris entitas utama. Entitas utama wajib menunjuk direktur entitas utama yang membawahi fungsi manajemen risiko menjadi direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko terintegrasi untuk melaksanakan penerapan manajemen risiko terintegrasi.
Rencana OJK menerbitkan aturan manajemen risiko perusahaan efek menuai kebingungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan beleid baru soal manajemen risiko khusus bagi perusahaan efek. Isi beleid ini hampir sama dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Bedanya, dalam POJK Nomor 17 Tahun 2014 tersebut mengikat entitas utama, anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi. Di dalamnya termasuk untuk lembaga perbankan, asuransi, perusahaan efek dan perusahaan pembiayaan. Sehingga, aturan lainnya dilaksanakan juga oleh fungsi pada entitas utama. Misalnya, manajemen risiko diawasi secara aktif oleh direksi dan dewan komisaris entitas utama. Entitas utama wajib menunjuk direktur entitas utama yang membawahi fungsi manajemen risiko menjadi direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko terintegrasi untuk melaksanakan penerapan manajemen risiko terintegrasi.