JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji perubahan skema pajak transaksi jual beli tanah dari menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi capital gain tax. Kemkeu juga masih mengkaji disinsentif atas tanah menganggur melalui unutilized asset tax. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Goro Ekanto bilang, selama ini, arah kebijakan pajak tanah memang capital gain tax. Capital gain tax untuk penjualan tanah bangunan. "Kalau beli harga sekarang, kemudian jual dengan harga lebih tinggi, selisihnya disebut capital gain," katanya kepada KONTAN, Rabu (1/2)
Rencana pajak baru atas tanah rawan bermasalah
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji perubahan skema pajak transaksi jual beli tanah dari menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi capital gain tax. Kemkeu juga masih mengkaji disinsentif atas tanah menganggur melalui unutilized asset tax. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Goro Ekanto bilang, selama ini, arah kebijakan pajak tanah memang capital gain tax. Capital gain tax untuk penjualan tanah bangunan. "Kalau beli harga sekarang, kemudian jual dengan harga lebih tinggi, selisihnya disebut capital gain," katanya kepada KONTAN, Rabu (1/2)