JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji perubahan skema pajak transaksi jual beli tanah dari menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi capital gain tax. Kemkeu juga masih mengkaji disinsentif atas tanah menganggur melalui unutilized asset tax. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Goro Ekanto bilang, selama ini, arah kebijakan pajak tanah memang capital gain tax. Capital gain tax untuk penjualan tanah bangunan. "Kalau beli harga sekarang, kemudian jual dengan harga lebih tinggi, selisihnya disebut capital gain," katanya kepada KONTAN, Rabu (1/2)
Menurut Goro, Peraturan Pemerintah No. 34/ 2016 tentang pajak penghasilan (PPh) pengalihan hak tanah dan bangunan sudah mengatur hal ini. Hanya tarif PPh final 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak dan 1% untuk pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana masih berdasarkan NJOP. Untuk unutilized asset tax, Goro mengatakan, definisi tanah menganggur juga masih rancu. Sebab, ada kemungkinan tanah kosong adalah tanah sengketa atau kemungkinan lainnya. Masih didiskusikan, katanya. Goro juga menyoroti apakah pajak ini akan memberatkan beberapa pihak, Misal tanah warisan, memberatkan atau tidak? ujarnya. Peneliti pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji bilang, rencana ini dapat menciptakan persoalan lain, yaitu debat atas definisi lahan menganggur serta potensi perencanaan pajak (tax planning). Apalagi perhitungannya sulit diawasi.