JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan pajak progresif di bidang pertanahan dan properti batal. Pemerintah menunda kebijakan dengan alasan industri properti masih tertekan. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, kajian atas pajak progresif atas tanah menganggur dan terlantar sejatinya tak mengalami kendala. Hanya, pemerintah harus mempertimbangkan rencana beleid ini dengan kondisi ekonomi dan industri properti. "Jadi ini masalah timing saja," tandas Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (2/5). Penundaan beleid ini juga berlaku atas rencana pajak progresif di sektor properti yakni atas apartemen yang tidak disewakan atau ditempati, serta apartemen yang tidak laku terjual.
Rencana pajak progresif pertanahan batal
JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan pajak progresif di bidang pertanahan dan properti batal. Pemerintah menunda kebijakan dengan alasan industri properti masih tertekan. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, kajian atas pajak progresif atas tanah menganggur dan terlantar sejatinya tak mengalami kendala. Hanya, pemerintah harus mempertimbangkan rencana beleid ini dengan kondisi ekonomi dan industri properti. "Jadi ini masalah timing saja," tandas Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (2/5). Penundaan beleid ini juga berlaku atas rencana pajak progresif di sektor properti yakni atas apartemen yang tidak disewakan atau ditempati, serta apartemen yang tidak laku terjual.